Pemerintah Larang Harga Tiket Pesawat Naik Lebih dari 13 Persen Tak Ada Alasan Lagi
Menteri Perhubungan RI (Menhub) Dudy Purwagandhi kembali menegaskan kalau pemerintah hanya mengizinkan kenaikan harga tiket pesawat untuk kelas ekonomi hanya sekitar 9-13 persen dan tidak boleh lebih.
Penegasan ini disampaikan oleh Dudy merespons mulai adanya perusahaan airlines atau maskapai penerbangan yang menaikkan harga imbas kenaikan harga bahan bakar avtur.
“Kita kan berharap sebagaimana tadi kemarin sudah diumumkan bahwa range untuk kenaikan itu adalah 9 sampai 13 persen. Enggak boleh lebih dari itu,” kata Dudy saat ditemui awak media di Kawasan Jakarta Selatan.
Kata Dudy, batas kenaikan harga tiket pesawat itu sejatinya sudah dihitung secara matang oleh pemerintah melalui beragam penyesuaian.
Kata dia, pemerintah telah menanggung pajak tiket sebesar PPN 11 persen dan pembebasan suku cadang hingga insentif fiskal bagi penerbangan.
Sehingga kenaikan harga dengan batas maksimum 13 persen itu dinilai sudah paling tepat dibebankan kepada penumpang.
“Karena apa? Kebijakan pemerintah PPN sudah ditanggung, kemudian fuel surcharge juga kita izinkan untuk naik sampai 10 persen. Suku cadang apa, dibebas-tugaskan,” kata dia.
“Jadi mestinya penerbangan atau industri airlines tidak tidak punya ini lagi, alasan lagi untuk menambah kenaikan. Kita sudah menghitung kenaikannya mestinya hanya 9 sampai 13 persen,” tegas Dudy.
Meski begitu, Dudy memastikan kalau kenaikan harga tiket gang diatur tidak boleh lebih dari 13 persen itu hanya terbatas untuk penumpang kelas ekonomi.
Terhadap penumpang kelas bisnis, Dudy menyatakan, hal tersebut dikembalikan kepada pihak maskapai karena adanya perbedaan strata atau kemampuan dari penumpang.
“Jadi itu kita monitor terus. Kecuali (kelas) bisnis ya, kita nggak ngatur bisnis. Jadi kita tidak atur. Bisnis kan buat orang yang mampu” tandas dia.
Diberitakan, Pemerintah resmi menaikkan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar penerbangan menjadi 38 persen, menyusul lonjakan harga avtur yang terus terjadi di tengah tekanan global.
Kementerian Perhubungan mengklaim kenaikan fuel surcharge sudah disetujui seluruh maskapai penerbangan domestik.
Sebelumnya, fuel surcharge untuk pesawat jet hanya 10 persen dan 25 persen untuk pesawat propeler.
Kini tarif fuel surcharge terbaru naik menjadi 38 persen pukul rata untuk semua jenis pesawat.
Jadi kenaikan untuk fuel surcharge pesawat jet naik sekitar 28 persen dan 13 persen kenaikan untuk pesawat propeler.
Kenaikan harga bahan bakar tersebut dimungkinkan akan direspons oleh berbagai maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat.
Langkah tersebut merupakan upaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan nasional dan perlindungan daya beli masyarakat.
Selain penyesuaian fuel surcharge, pemerintah juga memberikan insentif tambahan untuk meringankan beban maskapai. Salah satunya adalah penghapusan bea masuk suku cadang pesawat.
Pemerintah pun berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat serta pelaku industri aviasi, mengingat kondisi global yang sedang menekan biaya operasional sektor penerbangan.
“Kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan juga para pelaku industri aviasi atau industri penerbangan,” kata Dudy dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Transportasi dan BBM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.
joker4d – joker slot – jokerslot – daftar joker123 – joker slot resmi